KEJAM Sulsel Desak Kapolda Segera Periksa Pemilik PT SPM

NusantaraInsight, Makassar — Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam KEJAM Sulsel mendesak Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik Perusahaan PT SPM yakni SC yang diduga kuat terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi yang ada di Sulawesi Selatan.

Aksi yang dilakukan di flyover Makassar itu juga menyebutkan juga bahwa SC sebelumnya menggunakan PT. WPE untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Hal ini diungkapkan Jenderal Lapangan KEJAM Sulsel Azhari Hamid, Selasa (12/11/2024).

“Namun perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga membawa perusahaan baru ini yakni PT SPM untuk memperlancar bisnis BBM solar bersubsidi dan BBM jenis avtur yang didapatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin untuk di kirim ke Perusahaan yang ada di Morowali Sulawesi Tengah dan dikirim ke kapal-kapal baik kapal PT Pelni maupun kapal Swasta,” lanjutnya lagi.

“Perbuatan ini kami nilai hadirnya perusahaan baru ini tidak terlepas dari cara dan pola kerja yang sama seperti perusahaan yang sebelumnya yaitu PT WPE yang terstruktur, terorganisir dan ada permufakatan jahat didalamnya. Ini telah melanggar hukum, mengingat bahwa BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan,” serunya lagi

BACA JUGA:  Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gelar Rihlah Dakwah dan Refreshing Muballigh di Makassar

Lanjut Azhari, bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi, utamanya aktivitas para pelaku usaha Migas yang dinilai sering melanggar regulasi hukum yang berlaku dan tidak pernah diadili.

“Berdasarkan Undang-Undang para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” katanya.

“Keberadaan mafia BBM menjadi salah satu masalah besar dalam ketersediaan bahan bakar minyak di Sulsel, adapun masalah utama yang sebenarnya bukan pada besarnya subsidi yang harus dikucurkan pemerintah dari anggaran negara, melainkan kebocoran penggunaan atau penyaluran BBM yang selama ini terjadi,” sebutnya.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan milik saudara SC yang bergerak di bidang distribusi solar industri yang diduga kuat sebagai kamuflase untuk pendistribusian solar ilegal,” tandasnya.