NusantaraInsight, Jakarta – Menyikapi beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik terkait praktik penagihan oleh tenaga debt collector, Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memandang perlu memberikan klarifikasi sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan banyak pihak.
Sebagai asosiasi yang menghimpun perusahaan dan individu yang bergerak di bidang jasa penagihan, APJAPI senantiasa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018. Kami secara aktif mengimbau anggota dan mitra kerja untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum di lapangan bukanlah perintah dari pemberi kerja, melainkan inisiatif pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum
Terkait dengan isu yang berkembang di masyarakat, perlu dipahami bahwa tindakan penagihan oleh kolektor profesional dilakukan dengan tujuan menagih kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Penagihan bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, tetapi merupakan bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan. Oleh karena itu, segala bentuk generalisasi yang menyamakan profesi debt collector dengan tindakan premanisme atau kriminal lainnya merupakan pemahaman yang keliru.
“Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihan merupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil—tidak hanya untuk debitur, tetapi juga bagi tenaga penagihan yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Kevin Purba, Ketua Umum APJAPI.
Lebih lanjut, Kevin menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa debitur yang memang memiliki kewajiban dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara kooperatif, dan tidak memanfaatkan situasi untuk menghindari pembayaran atau bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas penagihan.
Himbauan kepada Konsumen dan Debitur
Kami mengajak masyarakat, khususnya debitur, untuk selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Jika mengalami kendala keuangan atau keterlambatan pembayaran, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak pembiayaan guna mencari solusi terbaik, seperti melakukan restrukturisasi kredit atau skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Perlu dipahami bahwa menunggak pembayaran kredit bukan hanya berdampak pada individu debitur, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Perusahaan pembiayaan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional dengan memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, dampaknya akan merugikan berbagai pihak, termasuk konsumen lain yang membutuhkan layanan pembiayaan.