Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap petugas penagihan yang sedang menjalankan tugasnya. Tindakan persekusi atau kekerasan terhadap kolektor yang bekerja secara legal dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.
Jika ada ketidakpuasan atau perselisihan terkait proses penagihan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara-cara yang dapat memperkeruh situasi.
Perlindungan Hukum bagi Kolektor yang Profesional
Sebagai profesi yang legal dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, kolektor yang bekerja sesuai dengan regulasi berhak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat kepolisian dan instansi terkait.
Kami meminta kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk menindak tegas oknum debitur yang dengan sengaja menghindari kewajibannya dengan memanfaatkan opini publik yang menyesatkan.
Kehadiran jasa penagihan merupakan bagian dari ekosistem keuangan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban finansial. Oleh karena itu, kami meminta agar profesi kolektor mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana profesi lain yang beroperasi dalam koridor hukum yang sah.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan antara kolektor dan debitur, kami mengusulkan kepada pemerintah, OJK, dan DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi terkait, khususnya Undang-Undang Fidusia, agar tercipta keseimbangan dalam perlindungan hukum bagi semua pihak.
Kami siap untuk berdiskusi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya guna menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi industri ini.
Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat, praktik penagihan yang profesional dan etis dapat terus dikembangkan, serta mengurangi potensi konflik yang tidak perlu di antara debitur dan tenaga penagihan di lapangan.
Himbauan untuk Tidak Mudah Percaya Berita Hoax
Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Berita hoax yang tidak berdasar dapat menciptakan keresahan di tengah masyarakat serta memperburuk citra profesi yang sebenarnya beroperasi dalam koridor hukum yang sah.
Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, pastikan untuk memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi seperti situs web pemerintah, OJK, atau kepolisian.
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam penyelesaian kewajiban keuangan, kami menyarankan untuk selalu bersikap kooperatif dan mencari penyelesaian yang terbaik melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sikap saling menghormati antara debitur dan tenaga penagihan akan menciptakan hubungan yang lebih baik dan menghindari konflik yang tidak perlu.
Tentang Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI):
APJAPI merupakan wadah yang merangkul dan menaungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia yang memberikan nilai positif bagi masyarakat serta patuh dan tunduk terhadap undang – undang yang berlaku.