NusantaraInsight, Jeneponto — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menolak gugatan pasangan Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) dalam Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto.
Dua hakim membacakan sengketa Pilkada Jeneponto ialah Arsul Sani dan Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Arsul Sani yang membacakan isi sengketa Pilkada Jeneponto menyebut beberapa usulan pemohon tidak beralasan dan saksi pemohon telah menandatangani berita acara.
Ia melanjutkan membaca bahwa Begitupula tidak ada keberatan hasil Pilkada dan juga tidak ada mengubah suara pasangan calon.
Sementara Hakim Suhartoyo mengatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto sudah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hasilnya, paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi – Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37 persen suara.
Paslon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06 persen suara.
Sementara paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56 persen suara.
Sedangkan paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99 persen.
KPU mencatat jumlah pengguna hak pilih di Pilkada Jeneponto sebanyak 216.053 orang.
Rinciannya, 211.914 suara sah dan 4.139 suara batal. Sementara tingkat partisipasi pemilih sebanyak 74,26 dari 290.912 daftar pemilih tetap (DPT).