NusantaraInsight, Buton Tengah – Seorang remaja di Buton Tengah (Buteng) beriniasil WDJ (15) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah.
WDJ (15) yang merupakan warga Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah diamankan Tim Resmob karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap JL (15), seorang remaja putri berusia yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Terduga pelaku diamankan di Desa Waliko Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa perlawanan, Senin (28/4/2025)
“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang Remaja yang saat ini masih duduk dibangku kelas 1 SMA berinisial WDJ berusia 15 tahun,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, Selasa (29/04/2025).
“WDJ (15 Tahun) diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap rekan wanitanya berinisial JL (15 Tahun) yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP,” sambungnya.
Kronologi diringkusnya remaja lelaki tersebut bermula saat orang tua JL (15) yang khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam. Kemudian, orang tua korban diberitahu oleh warga bahwa anaknya JL (15) diantar pulang seorang laki-laki tidak dikenal yang pada saat itu sempat ditahan oleh warga. Para warga tersebut kemudian meminta terduga pelaku WDJ (15) untuk memanggil orang tuanya untuk membicarakan hal tersebut.
Selanjutnya orang tua terduga pelaku kemudian datang untuk membicarakan terkait masalah tersebut dengan orang tua korban. Karena diangap tidak ada kejelasan dari orang tua WDJ dalam pembicaraan kasus tersebut, orang tua JL yang merasa khawatir terhadap anaknya lansung mengadukan hal tersebut ke Polres Buton Tengah.
Saat diinterogasi, betapa sangat terkejutnya orang tua JL (15) saat anaknya mengakui pada malam kejadian tersebut saat dirinya tidak pulang ke rumah dia telah setubuhi oleh terduga pelaku WDJ (15)
“Orang tua korban JL (15) yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut dan dengan berbekal Laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ (15) tanpa perlawanan,” terang Thamrin.
Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polres Buteng dan atas perbuatannya WDJ bisa dijerat dengan kasus Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara.