Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan bisnis tersembunyi di balik PETI.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan dan distribusi hasil tambang ilegal ini. Kami telah mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator. Kami akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, kita dapat memutus mata rantai kejahatan ini, serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” tegas Aswin.
Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, 1.566 di antaranya telah diseret ke meja hijau. Pemerintah berkomitmen menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal.
Selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli untuk proses persidangan lebih lanjut.