Selanjutnya jika DK menyetujui, permasalahan tersebut akan dirujuk ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang dengan memerlukan dua pertiga suara mayoritas.
Sejak 1974, Palestina telah berpartisipasi di PBB sebagai pengamat. (*)
Selanjutnya jika DK menyetujui, permasalahan tersebut akan dirujuk ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang dengan memerlukan dua pertiga suara mayoritas.
Sejak 1974, Palestina telah berpartisipasi di PBB sebagai pengamat. (*)