Dan untuk memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan kepada Halimah sebagai wali yang merupakan nenek dari anak dibawah umur, berdasarkan penetapan nomor 14/Pdt.P/2023/PA.Lbj, serta melaksanakan pengawasan kepada wali pengampu Priska Skolastika Da Phantos Geong, tim kembali mendatangi Kantor Imigrasi TPA Kelas II Labuan Bajo. Sekaligus mengakhiri layanan perwalian dan pengawasan Balai Harta Peninggalan Makassar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Labuan Bajo, NTT.
Selaku Wali Pengawas, BHP juga berwenang mengajukan pemecatan Wali dalam hal Wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Sedangkan dalam pengampuan, berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata BHP bertindak sebagai Pengampu Pengawas.
Secara mutatis mutandis, berdasarkan Pasal 452 KUHPerdata tugas BHP sebagai Wali Pengawas dalam perwalian juga berlaku sebagai Pengampu Pengawas dalam pengampuan.