NusantaraInsight, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Mengimbau masyarakat Indonesia untuk segera beralih dari kartu SIM seluler fisik ke Embedded Subscriber Identity Module (eSIM)
Menkomdigi Meutya menyebut pemakaian e-SIM juga nantinya dapat melindungi pengguna dari berbagai ancaman dan kejahatan digital.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Menkomdigi Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, salah satu jenis kejahatan digital yang bisa dicegah lewat e-SIM adalah pemakaian banyak nomor HP alias kartu SIM dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penipuan dan sejenisnya.
Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini, lanjut Meutya, juga bisa memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan mendukung efisiensi operator seluler, utamanya di aspek operasional macam distribusi kartu SIM fisik.
Saat ini, Meutya mengatakan migrasi dari kartu SIM ke e-SIM belum bersifat wajib.
Namun, dia mengimbau masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih dan memanfaatkan layanan tersebut.
Adapun penggunaan e-SIM memang membutuhkan perangkat yang mendukung layanan tersebut. Smartphone yang belum mendukung e-SIM hanya bisa dipasangi dengan kartu SIM fisik biasa.
Ke depannya, Meutya mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru terkait e-SIM.
Permenkomdigi ini nantinya akan memperketat pengawasan terhadap pembatasan pemakaian jumlah e-SIM, sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi e-SIM untuk meminimalisir kejahatan digital.
Terkait layanan e-SIM, Meutya juga mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring.
Ia berharap semua operator seluler di Indonesia tetap aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkas Meutya.
Perbedaan e-SIM dan SIM fisik
e-SIM merupakan singkatan dari “Embedded Subscriber Identity Module”. Berbeda dari kartu SIM fisik, e-SIM bersifat digital dan tak perlu dimasukkan ke dalam laci kartu SIM seperti biasanya. Selain itu, informasi profil operator juga dapat diunduh dan dikelola secara digital.
Perbedaan eSIM dan Kartu SIM Biasa
Perbedaan utama antara eSIM dan kartu SIM fisik pada umumnya (Physical SIM Card) adalah bentuknya:
Kartu SIM Fisik Biasa (Physical SIM Card)
Kartu SIM fisik ini adalah kartu yang berisi chip yang menyimpan informasi pelanggan seperti nomor telepon dan detail jaringan.
Kartu SIM fisik perlu dimasukkan ke dalam slot khusus pada HP kamu untuk bisa diaktifkan dan digunakan.
eSIM (Embedded SIM)
Alih-alih kartu fisik, eSIM (Embedded SIM) adalah chip digital terintegrasi yang sudah tertanam di dalam perangkat.
Pengguna tidak perlu mengganti atau memasukkan kartu SIM ke HP untuk mengaktifkan nomor baru kamu karena eSIM sudah tertanam di dalamnya.
Singkatnya, kartu SIM fisik sekarang ini terus berkembang hingga memiliki ukuran yang sangat kecil yaitu nano SIM.
Seperti namanya, eSIM tidak memiliki wujud fisik seperti kartu SIM pada umumnya karena eSIM sudah melekat di dalam HP.
Cara mengaktifkannya pun cukup mudah yaitu kamu tinggal memindai barcode untuk mengaktifkannya.
Keunggulan eSIM Dibandingkan Kartu SIM Biasa
Berikut ini beberapa keunggulan yang dimiliki eSIM dibandingkan kartu SIM fisik biasa (Physical SIM Card):
1. Tidak akan hilang atau rusak karena eSIM ditanam langsung pada motherboard HP.