Oleh: Nur Linda (Pemerhati Sosial)
NusantaraInsight, Makassar — Akses pupuk subsidi masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Para petani dengan susah payah dan harus pontang-panting untuk mendapatkannya. Sebagaimana yang dialami oleh para petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer (km) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini di ungkap oleh temuan tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri saat memantau penyaluran pupuk subsidi di NTT pada 18-22 Juni 2024.
Karena temuan tersebut Satgassus menyarankan Kementrian Pertanian untuk mengatur dalam petunjuk teknis (juknis) jarak maksimum keberadaan kias dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDES dan Koperasi unit desa (KUD) menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani. (beritasatu.com, 23-06-2024).
Mengutip situs Beritasatu.com, bahwa beberapa masalah yang ditemukan oleh Satgassus diantaranya sebagai berikut.
Pertama, Di kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yang seharusnya berhak, tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK. Hal ini disebabkan karena tidak sinkronnya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukup waktu untuk melakukan input data di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).
Kedua, sampai Juni 2024, masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya.
Ketiga, distribusi belum merata, bahkan ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak 80 km. Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian utk mengatur petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.
Keempat, para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh. Untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia secara intens melakukan sosialisasi aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor di NTT.
Kelima, kios dan distributor belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan dinas perdagangan untuk mengawasi keberadaan stok dan PT Pupuk Indonesia memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten.
Keenam, masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh tim verifikasi dan validasi kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi.
Adanya banyak persoalan dalam akses pupuk subsidi bagi petani. Ini adalah buah dari penerapan kapitalisasi pupuk dan lepas tangannya negara dalam memenuhi kebutuhan pupuk bagi para petani. Negara memberikan keluasan kepada perusahaan untuk memegang kendali pengadaan dan distribusi pupuk. Sehingga wajar apabila para petani kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.