Kalau pulang dari Bogor, tak lengkap jika tidak membawa oleh-oleh khas Bogor, yakni Asinan Sedap Gedung Dalam. Memang ada beberapa tempat penjualan asinan, tapi saya merekomendasikan asinan legendaris ini, yang sudah berdiri sejak tahun 1978. Kita bisa memilih asinan buah atau sayur, atau sekalian borong keduanya. Walau sudah pernah ke Jalan Siliwangi, Sukasari, tapi setiap kali ke sana untuk membeli asinan, saya kadang kesasar, salah ambil jurusan angkot. Bogor memang ramai oleh moda transportasi jenis mikrolet ini, sehingga dijuluki kota sejuta angkot. Namun, itulah nikmatnya mencari oleh-oleh kesukaan hehehe.
Saking asyiknya bernostalgia tentang Bogor, saya jadi lupa untuk membahas tentang produk yang kami hasilkan: P3 dan SPS. Sesuai amanah UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan dan menetapkan P3 serta mengawasi pelaksanaan P3 dan SPS. Selain itu, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, juga melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, saya ikut dalam dialog, sebagai tim atau dalam kapasitas sebagai Ketua KPID Sulawesi Selatan.
Dalam notulensi KPI Pusat, dialog dilakukan beberapa kali hingga pembentukan Tim Pokja (Task Force) KPI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPI Pusat dengan DPR RI, tanggal 10 April 2012, Komisi I DPR RI secara tegas menyatakan P3 dan SPS 2012 telah sesuai dengan kewenangan KPI, sebagaimana dinyatakan dalam UU Penyiaran. Namun, Komisi I meminta KPI untuk berkomunikasi kembali dengan pihak-pihak yang keberatan terhadap P3 dan SPS 2012, sebagai pemangku kepentingan. Sambil mengupayakan dialog dengan pihak-pihak terkait, KPI tetap meminta supaya KPID memberlakukan P3 dan SPS 2012, yang sudah disahkan.
Sebagai peraturan baru, P3 dan SPS 2012 terus disosialisasikan ke daerah-daerah. Yogyakarta, Surabaya, Ketapang, dan Makassar, merupakan kota-kota yang dipilih sebagai lokasi sosialisasi. Di Makassar, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2012, menghadirkan Muliadi Mau, akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai salah satu narasumber. Dialog sekaligus sosialisasi P3 dan SPS juga dilakukan dengan berbagai stakeholder. Daftar lembaganya cukup banyak: Kemensos, Kemen P3A, LSF, BKKBN, IDI, PGRI, Komnas PA, MUI, KPAI, AJI, PRSSNI, P3I, ATVLI, dan TVRI.
Pertemuan Tim Pokja (Task force) KPI dan ATVSI, pertama diadakan pada tanggal 13 Juni 2012. Pertemuan di Kantor KPI Pusat itu, terbagi dalam 3 (tiga) bidang. Komisioner KPI sendiri juga telah terbagi dalam 3 (tiga) kelompok: Bidang Jurnalistik diwakili oleh Mochamad Riyanto, Idy Muzayyad dan Maulana Arif (KPID Jatim); Bidang Iklan oleh Azimah Subagyo, Judhariksawan dan Mulyo Hadi Purnomo (KPID Jateng); dan Bidang Program oleh Dadang Rahmat Hidayat dan Rusdin Tompo (KPID Sulawesi Selatan). Dalam pertemuan bidang program ini dihadiri oleh tenaga ahli hukum KPI Pusat, Sofyan Pulungan, dan oleh Nurul Faidzah, pengamat dari Komisi I DPR RI.