Heboh!! Sengketa Batas Pattallassang-Parangloe: Imbas Luas pada Masyarakat

Oleh: Fajar Ahmad Wahyuddin

NusantaraInsight, Gowa – Sengketa batas antara Kecamatan Pattallassang dan Parangloe, Kabupaten Gowa, terus menjadi sorotan. Perselisihan yang berkepanjangan ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, namun telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat di kedua wilayah.

Akibat ketidakjelasan batas wilayah, sejumlah permasalahan kompleks muncul. Akses masyarakat terhadap layanan publik menjadi terhambat, potensi sumber daya alam belum dapat dikelola secara optimal, dan yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya potensi konflik sosial. Warga setempat merasa terjebak di tengah tarik-menarik kepentingan antara kedua kecamatan.

Sebelum sengketa ini diangkat ke ruang publik pernah terjadi konflik sosial antara kedua kecamatan Pattallassang dan Parangloe.

Pada tahun itu, Tokoh Lingkar Pemuda Parassui (LPP), Mursalim, “pada 14 Februari 2021 sengketa batas wilayah antara Kecamatan Pattallassang dan Parangloe  diangkat kepermukaan publik.

Aliansi Pemuda Parassui dan mahasiswa Pattallassang secara aktif mengadvokasi permasalahan ini. Aksi demonstrasi dan petisi online menjadi bentuk nyata keprihatinan mereka terhadap dampak sengketa yang berkepanjangan bagi masyarakat di kedua wilayah.

BACA JUGA:  Eksistensi Pak Ogah di Jalan Raya, Persoalan Sosial. DR. Imran Kamaruddin S. Kom: Solusi Lintas Sektoral!

Tuntutan utama mereka adalah agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Masalah ini di atensi dengan serius oleh Camat Pattallassang Baharuddin S.STP (2021-2023) dengan membantu mengadvokasi sampai pada pemerintah provinsi hingga beberapa tuntutanpun terealisasikan. Naasnya polemik tapal batas ini belum sempat terealisasi sampai ia digantikan.

Lembaga Kepemudaan Pattallassang (HIPMA) GOWA Koordinatorat Pattallassang juga menyoroti masalah ini lantaran Andi Pangeran Zubair, S.Sos (Camat Pattallassang) seakan tutup mata dan telinga atas sengketa batas wilayah yang sampai sekarang tidak menindak lanjuti masalah ini.

Sekretaris Umum Hipma Gowa Koordinatorat Pattallassang, Jesmin, menduga “pemerintah Kecamatan Pattallassang telah lamban merespon dan menyelesaikan sengketa batas kecamatan Pattallassang dan Parangloe.

Meskipun Pemuda dan masyarakat telah menyuarakan keprihatinan, namun upaya konkrit mencari solusi yang adil dan permanen masih belum terlihat. Keterlambatan konflik ini berpotensi memperpanjang konflik dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Sejumlah faktor yang mendasari sengketa ini, di antaranya kurangnya data historis yang akurat, pertumbuhan penduduk yang pesat, serta perbedaan kepentingan antar pihak.