Apakah Pacaran Membatalkan Puasa?

Pacaran
Apakah Pacaran Membatalkan Puasa ?

Oleh: Rika Arlianti DM

NusantaraInsight, Bulukumba — Bulan mulia kembali bertamu setelah sebelas bulan ia berkelana. Bulan yang di dalamnya banyak keistimewaan yang hadirnya senantiasa dinantikan seluruh umat muslim di dunia.

Bulan suci Ramadan seringkali dijadikan momentum membenahi diri dan kesempatan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Meski demikian, faktanya masih banyak pemuda yang justru menjadikan Ramadan sebagai momen maksiat.

Sebut saja pacaran. Aktivitas ini bahkan lebih hangat dijumpai ketika Ramadan. Sangat mudah mendapati pasangan muda-mudi bertebaran di jalan, terlebih menjelang waktu berbuka. Rumah makan, tempat wisata, dan sebagainya hampir disesaki para pemuda aktivis pacaran.

Lalu, apakah pacaran membatalkan puasa? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari pahami dulu tentang pacaran.

Apa Itu Pacaran?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pacaran adalah hubungan yang terjalin antara dua orang lawan jenis yang belum sampai ke tahap pelaminan.

Dengan kata lain, pacaran adalah hubungan romantis non halal. Adapun lawan kata dari halal ialah haram. Berarti dapat disimpulkan bahwa pacaran itu haram, dan segala sesuatu yang sifatnya haram, sudah pasti dilarang dalam agama Islam.

BACA JUGA:  Warga Kompleks Anggrek Mugellona Kelurahan Tombolo Gelar Buka Puasa Bersama di Jalan

Islam tidak mengenal kata pacaran, yang ada hanya ta’aruf (proses saling mengenal antara dua orang lawan jenis yang hendak menikah, namun tidak berdua-duaan, melainkan ada keluarga atau kerabat yang menjadi penghubung).

Bahaya Pacaran

Mengapa Islam melarang pacaran? Sebab pacaran bisa menggiring pada perbuatan zina.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32).

Menurut tafsir Ibnu Katsir, dari ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya. Melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.

Mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya. Mirisnya, pacaran tidak lepas dari zina. Zina mata dengan memandang lawan jenis, terlebih dengan pandangan penuh syahwat. Zina hati dengan menyimpan perasaan dan berangan-angan. Zina tangan dan pendengaran dengan berdua-duaan, bercanda ria, menghabiskan waktu bersama, berpegangan, saling merangkul, dan seterusnya.

BACA JUGA:  Akhir APBN 2024

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233).