JASA KEUANGAN DI TENGAH RISIKO KETIDAKPASTIAN

Otoritas Jasa keuangan
OJK

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 26 Maret 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 785 penerbitan Efek dari 503 penerbit, 177.717 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,49 triliun.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 31 pelaku dan 5 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip OJK. Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek sebesar 571.610 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp710,63 triliun sejak tanggal 2 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Maret 2025, tercatat 111 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.693 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,91 miliar.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
1. Pada Maret 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada kepada dua Perusahaan Efek, yaitu PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas terkait pelanggaran POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai PEE dan PPE. Selain itu, OJK juga memberikan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 dan tiga Peringatan Tertulis kepada 3 (tiga) Perusahaan Layanan Urun Dana.
2. Selama 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada tujuh pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp4.550.000.000,00 kepada empat pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada satu Pihak dan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada dua Perusahaan dan peringatan tertulis kepada tiga pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp9.248.360.000,00 kepada 143 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 39 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 24 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan Non Kasus.

BACA JUGA:  Strategi Mengatasi Defisit Anggaran

*Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)*