Koperasi Merah Putih

Koperasi merah putih
Koperasi merah putih

Catatan Agus K Saputra

NusantaraInsight, Ampenan — Bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025 nanti, ada gawe besar yang dicanangkan Pemerintah. Yaitu 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia akan diresmikan.

Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto butuh pembiayaan hingga Rp 400 triliun dengan perhitungan kasar per koperasi butuh dana Rp 5 miliar. Uang sebanyak itu akan digunakan untuk membangun sekitar 80.000 koperasi.

Pembentukan Koperasi Merah Putih tahun ini akan dilakukan melalui tiga model pendekatan. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan koperasi. Saat ini terdapat 64.000 gabungan kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi.

Sebagaimana kita ketahui, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan.

Berdasarkan amanat konstitusi inilah Koperasi di Indonesia dibentuk dan didirikan. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nyaris ditinggalkan dan mati suri. Setidaknya, saat ini dengan semangat merah putih Koperasi dibangkitkan kembali.

BACA JUGA:  Ketua PWI Pusat "Bisik-bisik" ke Presiden Jokowi

Kita bisa membaca arah bahwa gencarnya Pemerintah “melahirkan” Koperasi Merah Putih sebagai bagian untuk memperkuat perekonomian di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini pun didukung Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyatakan hampir 40% masyarakat miskin bekerja sebagai buruh tani dan tinggal di desa.

Mengutif Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk sebagai upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa serta menuntaskan sederet persoalan yang terjadi di pedesaan. Keberadaan Kopdes Merah Putih bahkan dapat menjadi instrumen untuk memutus jeratan masyarakat dari pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak.

“Rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ini menjadi sumber kemiskinan di desa. Karena koperasi desa adalah salah satu unit koperasi simpan pinjam, masyarakat akan terbantu dari sisi pendanaan dan tidak terjerat lingkaran setan itu,” kata Menkop dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dengan demikian, tujuan utama pembentukan koperasi adalah memutus rantai kemiskinan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi instrument efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan. Detilnya sebagai berikut:

BACA JUGA:  Anak Hilang Diculik Jin di Jembatan Merah Makassar

*Pertama* , membantu penyerapan produk pertanian, perikanan dan hasil ternak. Masyarakat dapat menjual hasil produk pertanian, perikanan maupun hasil ternak mereka kepada koperasi dengan harga stabil.