Koperasi Merah Putih

Koperasi merah putih
Koperasi merah putih

*Kedua* , meningkatkan harga jual hasil petani di desa. Koperasi pertanian dapat meningkatkan harga jual hasil pertanian petani di desa dengan berbagai cara. Di antaranya: meningkatkan daya tawar petani, memperkuat akses pasar, menjamin pasar yang terjamin, menegosiasikan harga yang lebih adil, melakukan pemasaran dan distribusi secara kolektif.

*Ketiga* , menciptakan lapangan kerja. Koperasi dapat mencipatkan lapangan kerja bagi desa. Karena Koperasi Merah Putih ini akan menyediakan gerai sembako, klinik desa, apotik desa dan cold storage dan logistik sehingga banyak akan membutuhkan tenaga kerja yang terbuka bagi masyarakat.

Bahkan, melihat laman Kementrian Sekretariat Negara, Minggu (20/04 lalu), Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal pada tanggal 27 Maret 2025.

“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” instruksi Presiden Prabowo di Inpres itu.

BACA JUGA:  Rilis WHO : Satu Anak Terbunuh di Gaza Setiap 10 Menit

Percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah juga bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Inpres 9/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.

Adapun enam instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah untuk:

*Pertama* , mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Merah Putih.