*Kedua* , membentuk Koperasi Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
*Ketiga* , mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Keempat* , melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
*Kelima,* melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
*Keenam* , melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Salah satunya adalah kepada Menko Pangan yang, antara lain, diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih. Menko Pangan juga diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.
Sedangkan perintah yang diberikan kepada Menkop, di antaranya adalah untuk menyusun bisnis model Koperasi Merah Putih; menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan; memberikan fasilitas pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Merah Putih; serta melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih.
Kemudian, instruksi yang diberikan kepada para gubernur, antara lain, untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukan, serta melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap para bupati/wali kota di wilayahnya dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih. Sedangkan salah satu instruksi yang ditujukan kepada para bupati/walikota adalah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih.