Koperasi Merah Putih

Koperasi merah putih
Koperasi merah putih

Dalam Inpres 9/2025 juga tertuang mengenai pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih, yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,” tegas Presiden.

#Akuair-Ampenan, 21-04-2025

BACA JUGA:  Israel Hancurkan Kompleks Medis Al Shifa dan Bunuh Pasien di Dalamnya