Prospek Bank Emas

Catatan Agus K Saputra

NusantaraInsight, Ampenan — Melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah memberikan landasan hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion (Pasal 4 huruf h).

Prospek Bank emas
Prospek Bank Emas (foto Aks)

Untuk mendukung kegiatan usaha bullion tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

Menurut definisi POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan mendirikan bank emas atau bullion bank. Menurutnya, Indonesia selama ini belum memiliki fasilitas penyimpanan emas, sehingga banyak emas dari dalam negeri justru mengalir ke luar negeri.

“Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas. Tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025 (tempo.co 18 Februari 2025: 14.46 Wib).

BACA JUGA:  Akhir APBN 2024

Di acara Indonesia Economic Summit 2025 (Selasa, 18/02), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) ditugaskan menjadi bank emas atau bullion bank.

“Pemerintah akan meluncurkan bank emas pada 26 Februari 2025. Ada dua bank ditugaskan, satu anak Perusahaan BRI, Pegadaian, dan BSI yang akan menjalankan perdagangan emas ini sekaligus perbankan,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan Nomor Surat S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Konsep bank emas sebelumnya telah sukses diterapkan di negara-negara seperti Turki dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai instrument investasi dan pelindung, dinilai sudah sangat kuat.

Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di sana memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk fisik yang dikonversi menjadi rekening emas digital.