Visi Misi Penghijauan Tapi Kok Merusak Penghijauan

Kedua, kehadiran pengawasan pemerintah sangat penting dalam menegakkan peraturan ini. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, tindakan melanggar peraturan seperti merusak pohon untuk kepentingan kampanye akan terus berlanjut tanpa sanksi. Pengawasan yang lemah menunjukkan adanya celah dalam penegakan aturan yang dilahirkan, di mana aturan hanya berlaku di atas kertas dan tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Ketiga, jika tindakan tersebut memang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, seharusnya ada tindakan atau sanksi yang jelas. Hal ini tidak hanya untuk menjaga integritas peraturan, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar. Tindakan tegas akan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga lingkungan dan menghormati regulasi yang disepakati bersama.

Keempat, sebagai warga yang menggunakan jalan, ketidaknyamanan dan kerusakan pemandangan kota akibat tindakan tersebut sangat terasa. Pohon-pohon yang seharusnya memberikan oksigen dan keindahan justru menjadi korban kepentingan sementara. Ini menunjukkan bahwa perlu ada dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi warga.

BACA JUGA:  Tulisan "Jika Saya Wali Kota Makassar" Bisa Mewujud Nyata

“Ya ayyuhalladzina âmanû lima taquluna mâ lu taf’alun”
_“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?_
“kabura maqtan ‘indallâhi an taqulu mâ la taf‘alun”
_“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.”_
Pada kesimpulannya, bahwa ada kebutuhan mendesak bagi para calon pemimpin untuk lebih memahami peraturan yang ada dan bertindak sesuai dengan visi dan misi yang mereka usung. Komitmen terhadap penghijauan dan perlindungan lingkungan harus tercermin dalam setiap tindakan mereka, bukan hanya sekadar retorika. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar aturan tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Rahman Rumaday

Parang Tambung, 02.30 | 6/11/2024